CRITICAL BOOK REPORT
Buku Pengantar Ekonomi Islam
untuk memenuhi tugas matakuliah Ekonomi
Islam
Disusun Oleh :
NURHASANAH (17030147)
III - G
EKONOMI ISLAM
HILMIATUS SAHLA, SE.I, ME.I
MANAJEMEN
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS ASAHAN
I.
KATA
PENGANTAR
Puji syukur kita panjatkan kehadiratan
Tuhan Yang Maha Esa karena dengan rahmat, karunia, serta taufik dan hidayah-Nya
penulis dapat menyelesaikan laporan critical book dengan buku “Pengantar
Ekonomi Islam”: Dan juga saya berterimakasih kepada Ibu Hilmiatus Sahla, SE.I, ME.I selaku Dosen mata kuliah Pembelajaran Ekonomi Islam di Universitas Asahan
yang telah memberikan tugas ini kepada
penulis.
Penulis sangat berharap kiranya
critical book ini dapat bermanfaat bagi
pembaca untuk mengetahui isi buku beserta kelebihan dan kekurangan dari buku
tersebut sebelum membelinya. Penulis
juga menyadari sepenuhnya bahwa di dalam critical book ini terdapat kekurangan
dan jauh dari kata sempurna. Oleh sebab itu, penulis berharap adanya kritik,
saran dan usulan demi perbaikan critical book yang telah penulis buat di masa
yang akan datang, mengingat tidak ada sesuatu yang sempurna tanpa saran yang
membangun.
Kisaran,Januari 2019
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang Masalah
Laporan resensi buku bukan adalah laporan yang bertujuan
untuk mengetahui isi buku, tetapi lebih menitikberatkan pada evaluasi
(penjelasan, interpretasi, dan analisis) kita mengenai keunggulan dan kelemahan
buku, apa yang menarik dari buku tersebut dan bagaimana isi buku tersebut bisa
mempengaruhi cara berpikir kita dan menambah pemahaman kita terhadap suatu
bidang kajian tertentu. Sehingga laporan resensi buku merupakan suatu proses
yang dilakukan untuk mencari kelebihan dan kelemahan buku.
Materi yang akan dikritik mengenai model-model
pembelajaran guna mengembangkan profesionalisme guru dan inovasi pembelajaran.
Diharapkan dengan adanya laporan resensi buku ini, mahasiswa dapat menambah
pemahaman tentang materi ini dan mampu berpikir lebih kritis maupun sistematis,
sehingga untuk kedepannya mahasiswa sebagai calon guru dapat mengaplikasikan
materi ini di lapangan atau setelah menjadi guru.
B. Rumusan
Masalah
Berdasarkan
penjelasan dari latar belakang, penulis membatasi materi yang akan kami kritik,
antara lain:
1. Apa dan bagaimana isi di setiap struktur
?
2. Bagaimana inti sari atau ringkasan dari
setiap bab buku ?
3. Bagaimana kelebihan dan kekurangan buku ?
C. Tujuan
Critical Buku
Buku ini
disusun dengan maksud untuk memberikan suatu alternatif acuan bagi pengajaran
dan pendidikan ekonomi islam, khususnya pada tingkat perguruan tinggi mengingat
masih minimnya buku – buku dan referensi yang standar sebagaimana yang tersedia
delam ekonomi konvensional.
Pola
pendekatan yang digunakam dalam buku ini adalah dominan pada metode deduktif,
yaitu menggali prinsip dan nilai yang ada dalam Al-Qur’an dan sunnah, yang
kemudian diterjemahkan dengan menggunakan logika untuk menghasilkan postulasi
ekonomi. Pendekatan ini dipilih untuk menghindari adanya kerancuan inflitrasi
pemikiran ekonomi mainstream terhadap pemikiran ekonomi islam. Meski demikian,
pendekatan – pendekatan lain dalam merumuskan ekonoi islam sangat diperlukan
guna memperkaya khasanah pemikiran ekonomi islam.
Semoga
resensi buku ini akan memacu para pembaca untuk mengeksplorasi lebih jauh dan
memberikan manfaat bagi perrkembangan ilmu pengetahuan, ekonomi khususnya.
Mohon maaf apabila ada kekurangan dalam penulisan maupun dalam penyampaian.
Karena semua yang baik datangnya dari Allah dan yang buruk datangnya dari
manusia.
BAB II
INTISARI
BUKU
A. Identitas Buku
Buku Kritik
Judul Buku : Pengantar Ekonomi Islam
Penulis : Ahmad Dahlan, M.S.I
Ilustrasi,
Tata Letak : Rochman S. dan Toto R.
Perancang
Kulit : Slamet N
Ukuran Buku : 140mm x 210mm
Penerbit : Fajar Media Press
Tahun Terbit
: 2008
ISBN : 9786029835113
Buku
Pembanding
Judul Buku : Indahnya Ekonomi Islam
Pengarang : H.Hasan Aedy
Ilustrator : Lilik Trajuningtyas
Perancang Kulit
: Endang Kusyani
Ukuran Buku : 24cm x 16cm
Penerbit : Alfabeta
Tahun Terbit
: 2007
ISBN : 978-979-8433-15-3
B. Ringkasan Isi Buku Kritik
Konsep ekonomi islam pada dasarnya hampir sama dengan konsep ekonomi
konvensional. Hanya yang membedakan ekonomi islam lebih mengutamakan berkah
pada barang dan jasa yang dimiliki. Pembahasan selanjutnya akan dibahas secara
lebih jelas mengenai Pengantar ekonomi islam. Ada 6 bab yang akan dibahas dalam
resensi ini, yaitu:
·
Bab
1 :
Sejarah Ekonomi Islam
·
Bab 2
: Pengertian Ekonomi Islam
·
Bab
3 :
Sistem Ekonomi Islam
·
Bab
4 :
Pandangan Islam Terhadap Ekonomi
·
Bab 5
: Norma dan prinsip prinsip ekonomi islam
·
Bab 6
: Tujuan Ekonomi Islam
BAB
1 : Sejarah
Ekonomi Islam
Sebenarnya ada dua macam sejarah
ekonomi. Pertama adalah sejarah pemikiran ekonomi yang merefleksikan evolusi
pemikiran tentang ekonomi. Dan kedua adalah sejarah perekonomian yang
menggambarkan bagaimana perekonomian itu bisa menjadi perekonomian suatu
bangsa, misalnya Inggris atau Jepang, bisa pula suatu kawasan misalnya Eropa
Barat, Timur jauh atau Asia Tenggara, dan bahkan perekonomian dunia berkembang.
Pemikiran ekonomi Islam berusia
setua Islam itu sendiri. Sepanjang 14 abad sejarah Islam kita menemukan studi
yang berkelanjutan tentang isu ekonomi dalam pandangan syari’ah.[4]
Sebagian besar diskusi ini hanya terkubur dalam literatur tafsir Al-Qur’an,
sarah Hadits, dasar-dasar hukum Ushul fiqih dan Hukum Fiqih. Belum ada usaha
yang dilakukan untuk mengkaji lebih dalam materi-materi ini dan menyajikannya
secara sistematis. Studi ini dan studi filsafat moral dan histografi
mendapatkan perhatian ketika ilmu social yang baru dilahirkan tersebut menjadi
kurikulum di Universitas Negara muslim dan para sarjana mulai menjari warisan
Islam di bidang ini.
Beberapa usaha telah dilakukan
akhir-akhir ini untuk mempelajari ilmu ekonomi yang telah diajarkan oleh
Al-Qur’an dan Sunnah. Karena isi kedua sumber ini bersifat ketuhanan, ekonomi
Islam hanya berupa interpretasi manusia itu sendiri yang dalam hal ini
menampakkan ciri khas pemikiran ekonomi dalam Islam. Pengajaran ekonomi di
dalam Al-Qur’an dan Sunnah bersifat Universal, tetapi manusia mencoba
menginterpretasikan dan mengaplikasikannya sesuai dengan kepentingan pada waktu
dan tempat usaha-usaha tersebut dilakukan.
Tetapi yang jelas banyak aktivitas
pengaturan ekonomi yang dilakukan selama masa kepemimpinan Khulafaur Rasyidin
dan Dinasti Umayyah yang berhubungan dengan subjek ini seperti administrasi
tanah kharaj.[5]
Pengumpulan dan pembayaran zakat, serta cara para penguasa dan penasehat
menggunakan Baitul Maal dalam menangani permasalahan ekonomi pada masa mereka.
Satu hal yang dapat ditangkap dengan jelas adalah bahwa perhatian mereka pada
pemenuhan kebutuhan, keadilan, efisiensi, pertumbuhan, dan kebebasan merupakan
objek utama yang menginspirasikan ekonomi Islam sejak permulaan dulu.
BAB
2 : Pengertian
ekonomi Islam
Ekonomi Islam didefinisikan sebagai
cabang ilmu yang membantu merealisasikan kesejahteraan manusia melalui alokasi
dan distribusi sumber daya yang langka, yang sejalan dengan ajaran islam, tanpa
membatasi kebebasan individu ataupun menciptakan ketidak seimbangan makro dan
ekonomi logis.[6]
Ekonomi islam adalah ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah
ekonomi rakyat yang di ilhami oleh nilai-nilai islam.[7] Kata Islam setelah Ekonomi dalam ungkapan Ekonomi Islam berfungsi
sebagai identitas tanpa mempengaruhi makna atau definisi ekonomi itu sendiri.
Ilmu ekonomi
Islam pada dasarnya merupakan perpaduan antara dua jenis ilmu yaitu ilmu
ekonomi dan ilmu agama Islam (fiqih muamalat). Ilmu ekonomi Islam juga memiliki
dua objek kegiatan yaitu objek formal dan objek material. Objek formal dalam
ilmu ekonomi Islam adalah seluruh sistem produksi dan distribusi barang dan
jasa yang dilakukan oleh pelaku bisnis baik dari aspek prediksi tentang laba,
rugi yang akan dihasilkan maupun dari aspek legalitas sebuah transaksi.
Sedangkan objek materialnya adalah seluruh ilmu yang terkait dengan ilmu
ekonomi Islam. Secara sederhana dapat dikatakan,
bahwa sistem ekonomi Islam adalah suatu sistem ekonomi yang didasarkan pada
ajaran dan nilai-nilai Islam. Sumber dari keseluruhan nilai tersebut sudah
tentu Al-Quran, As-Sunnah, ijma’ dan qiyas. Asal kata sistem berasal dari bahasa latin systema dan
bahasa yunani sustema. Sistem adalah seperangkat unsur yang saling
berkaitan sehingga membentuk suatu totalitas.
Sistem ekonomi adalah suatu sistem yang mengatur serta menjalin hubungan
ekonomi antar manusia dengan seperangkat kelembagaan dalam suatu tatanan
kehidupan. [8]arang
ekonomi sebagai objek, serta alat kelembagaan yang mengatur dan menjalinnya
dalam kegiatan ekonomi.
Salah satu
aspek penting yang terkait dengan hubungan antar manusia adalah ekonomi. Ajaran
Islam tentang ekonomi memiliki prinsip-prinsip yang bersumber Al-quran dan
Hadits. Prinsip-prinsip umum tersebut bersifat abadi seperti prinsip tauhid,
adil, maslahat, kebebasan dan tangung jawab, persaudaraan, dan
sebagainya. Prinsip-prinsip ini menjadi landasan kegiatan ekonomi di dalam
Islam yang secara teknis operasional selalu berkembang dan dapat berubah
sesuai dengan perkembanga zaman dan peradaban yang dihadapi manusia. Contoh
variabel yang dapat berkembang antara lain aplikasi prinsip mudharabah
dalam bank atau asuransi.[9]
BAB
3 : Sistem Ekonomi Islam
Sistem ekonomi syariah adalah sistem
ekonomi yang mandiri, oleh karenanya Islam mendorong kehidupan sebagai
kesatuan yang utuh dan menolong kehidupan seseorang sebagai bagian yang tidak
terpisahkan dari kehidupan masyarakat, yang individu-individunya saling
membutuhkan dan saling melengkapi dalam skema tata sosial, karena manusia
adalah entitas individu sekaligus kolektif. Ekonomi Islam adalah cara hidup
yang serba cukup, Islam sendiri menyediakan segala aspek eksistensi manusia
yang mengupayakan sebuah tatanan yang didasarkan pada seperangkat konsep Hablum
min-Allah wa hablum min-Annas, yang berkaitan tentang Tuhan, manusia dan
hubungan keduanya (tauhidi).[10]
Gagalnya sistem ekonomi kapitalis
maupun sosialis dalam menciptakan kesejahteraan masyarakat mengharuskan adanya
pemecahan. Karena itu, negara-negara muslim sangat membutuhkan suatu sistem
yang lebih baik yang mampu memberikan semua elemen untuk berperan dalam mencapai
kesejahteraan dan kebahagiaan. Sistem ekonomi islam bukanlah sistem ekonomi alternatif maupun sestem ekonomi pertengahan;
sistem ekonomi
islam merupakan sistem ekonomi solutif atas berbagai permasalahan yang selama
ini muncul.Sistem ekonomi Islam hadir jauh lebih dahulu dari kedua sistem yang
dimaksud di atas, yaitu pada abad ke 6, sedangkan kapitalis abad 17, dan
sosialis abad 18.[11]
Dalam sistem ekonomi Islam, yang ditekankan adalah
terciptanya pemerataan distribusi pendapatan, seperti tercantum dalam Al-Qur’an yang artinya,
“Apa saja
harta rampasan (fai-i) yang diberikan Allah kepada RasulNya (dari harta benda)
yang berasal dari penduduk kota-kota Maka adalah untuk Allah, untuk rasul, kaum
kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam
perjalanan, supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang Kaya saja di
antara kamu. apa yang diberikan Rasul kepadamu, Maka terimalah. dan apa yang
dilarangnya bagimu, Maka tinggalkanlah. dan bertakwalah kepada Allah.
Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya.” (Al-Hasyr: 7) [12]
Ciri-Ciri Sistem Ekonomi Islam:
1) Harta
kepunyaan Allah dan manusia merupakan khalifah atas harta.
Dalam hal
ini dapat diartikan bahwa semua harta yang ada di tangan manusia pada
hakikatnya kepunyaan Allah, karena Dialah yang menciptakannya. Akan tetapi
Allah memberikan hak kepada manusia untuk memanfaatkannya. Namun pemanfaaannya
tidak boleh bertentangan dengan kepentingan orang lain. Jadi kepemilikan dalam
Islam tidak mutlak.
2) Ekonomi
terikat dengan akidah, syariah dan moral.
Yaitu setiap
kegiatan ekonomi akan bernilai ibadah dengan mengikuti atura yang telah
ditetapkan dalam Islam.
3) Keseimbangan
antara kerohanian dan kebendaan
Maksudnya
adalah bahwa apa saja yang kita lakukan di dunia ini hakikatnya adalah untuk
mencapai kebahagiaan akhirat.
4) Ekonomi
Islam menciptakan keseimbangan antara kepentingan individu
dengan kepentingan umum
Artinya
kegiatan ekonomi yang dilakukan seseorang untuk mensejahterakan
dirinya tidak boleh dilakukan dengan mengabaikan dan
mengorbankan kepentingan orang lain dan masyarakat umum.
5) Kebebasan
individu dijamin dalam Islam
Dalam Islam
diberikan kebebasan individu namun tidak boleh melanggar aturan-aturan Allah,
dengan kata lain kebebasan tersebut sifatnya tidak mutlak.
6) Negara
diberi wewenang turut campur dalam perekonomian
Dalam Islam
Negara berkewajiban melindungi kepentingan masyarakat dari ketidak adilan yang
dilakukan oleh seseorang atau kelompok. Negara berkewajiban memberikan jaminan
sosial agar seluruh masyarakat dapat hidup secara layak.
7) Bimbingan
konsumsi
Artinya di
dalam Islam ada ketentuan mana yang halal dan haram untuk dikonsumsi dan juga
perilaku yang baik dan tidak baik.
8) Petunjuk
Investasi
Dalam Islam ada kriteria
untuk dapat melakukan investasi yaitu:
a. Proyek yang
baik menurut Islam
b. Memberikan
rezeki seluas mungkin kepada masyarakat
c. Memberantas
kekafiran, memperbaiki pendapatan dan kekayaan
d. Memelihara
dan mengembangkan harta
e. Melindungi
kepentingan anggota masyarakat
9) Zakat
Adalah
karakteristik yang paling istimewa, karena tidak dimiliki oleh sistem ekonomi
konvensional. Dalam hal ini ada konsep dalam harta kita ada hak orang lain dan
hukumnya harus kita sisihkan.
10) Larangan riba
Dalam Islam
sangat tegas dikatakan bahwa riba adalah haram. Untuk itu harus dihidupkan
ekonomi pada sektor riil.
BAB 4
: Pandangan Islam terhadap Ekonomi
Pandangan Islam terhadap masalah
kekayaan berbeda dengan pandangan Islam terhadap masalah pemnfaatan kekayaan.
Menurut Islam, sarana-sarana yang memberikan kegunaan (utility) adalah masalah
tersendiri, sedangkan perolehan kegunaan (utility) adalah masalah lain. Karna
itu kekayaan dan tenaga manusia, dua-duanya merupakan, sekaligus sarana yang bisa
memberikan kegunaan (utility) atau manfaat sehingga, kedudukan kedua-duanya
dalam pandangan Islam, dari segi keberadaan dan produsinya dalam kehidupan,
berbeda dengan kedudukan pemanfaatan serta tata cara perolehan manfaatnya.[13]
Karena itu, Islam juga ikut campur tangan dalam masalah pemanfaatan kekayaan
dengan cara yang jelas. Islam, misalnya mengharamkan beberapa pemanfaatan harta
kekayaan, semisal khamer dan bangkai. Sebagaimana Islam juga mengharamkan
pemanfaatan tenaga manusia, seperti dansa, (tari-tarian) dan pelacuran. Islam
juga mengharamkan menjual harta kekayaan yang haram untuk dimakan, serta
mengharamkan menyewa tenaga untuk melakukan sesuatu yang haram dilakukan. Ini
dari segi pemanfaatan harta kekayaan dan pemanfaatan tenaga manusia. Sedangkan
dari segi tata cara perolehannya, Islam telah mensyariatkan hokum-hukum
tertentu dalam rangka memperoleh kekayaan, seperti hukum-hukum berburu,
menghidupkan tanah mati, hokum-hukum kontrak jasa, industry serta hukum-hukum
waris, hibbah, dan wasiat.
Oleh karena itu, amatlah jelas bahwa
Islam telah memberikan pandangan (konsep) tentang system ekonomi, sedangkan
ilmu ekonomi tidak. Dan Islam telah menjadikan pemnfaatan kekayaan serta
dibahas dalam ekonomi. Sementara, secara mutlak Islam tidak menyinggung masalah
bagaiamana cara memproduksi kekayaan dan factor prodok yang bisa menghasilkan
kekayaan.
Ketentraman akan dapat dicapai
apabila keseimbangan kehidupan di dalam masyarakat tercapai. Untuk mencapai
keseimbangan hidup di dalam masyarakat diperlukan aturan-aturan yang dapat
mempertemukan kepentingan individu dengan kepentingan masyarakat. Kegiatan
ekonomi Islam tidak semata-mata bersifat materi saja, namun juga bertujuan
untuk memenuhi kebutuhan hidup seseorang secara sederhana. Rakus terhadap
kekayaan dan sikap yang mementingkan materi belaka, sangat dicela. Walaupun di
dalam syari’at Islam diakui adanya hak-hak yang bersifat perorangan terhadap
suatu benda, bukan berarti atas sesuatu benda yang dimilikinya itu, seseorang
dapat berbuat sewenang-wenang. Sebab aktivitas ekonomi dalam pandangan Islam,
selain untuk memenuhi kebutuhan hidup sendiri, juga masih melekat hak orang
lain. Maka ekonomi Islam menempati kedudukan yang istimewa karena Islam yakin
bahwa stabilitas universal tergantug pada kesejahteraan material dan sepiritual
manusia. Kedua aspek ini terpadu dalam satu bentuk tindakan dan kebutuhan
manusia. Aktivitas antar manusia termasuk aktivitas ekonomi terjadi
melalui apa yang di istilahkan oleh ulama dengan muamalah
(interaksi) pesan al-Quran dalam aktivitas ekonomi yang terdapat dalam
surat al-Baqarah ayat 188 yaitu “ Dan janganlah kamu
sekalian makan atau melakukan interaksi
ekonomi di antara kamu dengan jalan yang bathil ”.[14]
Islam adalah agama yang
universal dan komprehensif. Universal berarti bahwa Islam diperuntukkan bagi
seluruh ummat manusia di muka bumi dan dapat diterapkan dalam setiap waktu dan
tempat sampai akhir zaman sedangkan komprehensif artinya bahwa Islam mempunyai
ajaran yang lengkap dan sempurna (syumul). Kesempurnaan ajaran Islam
dikarenakan Islam mengatur seluruh aspek kehidupan manusia tidak saja aspek
spiritual (ibadah murni), tetapi juga aspek muamalah yang meliputi ekonomi,
sosial, politik, hukum, dan sebagainya.[15]
BAB 5
: Norma dan Prinsip-Prinsip Ekonomi Islam
Ekonomi Islam adalah suatu
system ekonomi yang tujuan utamanya adalah mewujudkan keadilan dan
kesejahteraan secara merata. Adapun yang dimaksud kesejahteraan (al-falah)
adalah sebuah kondisi dimana al-daruruyyat al-khams (lima
kebutuhan primer) dapat terpelihara dan terjamin dan terpelihra keberadaannya
dalam kehidupan manusia itu sendiri. Lima kebutuhan primer tersebut adalah
terdiri dari pemeliharaan agama, jiwa, akal, keturunan dan harta.[16]
Dalam ekonomi Islam nilai-nilai
ekonomi bersumber Al-Qur’an dan Hadits berupa prinsip-prinsip universal. Di
saat sistem ekonomi lain hanya terfokus pada hukum dan sebab akibat dari suatu
kegiatan ekonomi, Islam lebih jauh membahas nilai-nilai dan etika yang
terkandung dalam setiap kegiatan ekonomi tersebut. Nilai-nilai inilah yang
selalu mendasari setiap kegiatan ekonomi Islam.[17]
Bangunan Ekonomi Islam didasarkan
pada fondasi utama yaitu tauhid, fondasi berikutnya adalah
syariah dan akhlak. Pengamalan syariah dan akhlak merupakan refleksi dari
tauhid. Landasan tauhid yang tidak kokoh akan mengakibatkan implementasi
syariah dan akhlak terganggu. Dasar syariah adalah membimbing aktivitas ekonomi
sehingga sesuai dengan kaidah-kaidah syariah. Sedangkan akhlak membimbing
aktivitas ekonomi manusia agar senantiasa mengedepankan moralitas dan etika
untuk mencapai tujuan.Akhlaq yang terpancar dari iman akan membentuk integritas
yang membentuk good corporate governance dan diciplin market yang baik. Maka
untuk merealisasikan tujuan ini perlu dibutuhkan suatu system yang akan
mendukung terciptanya tujuan tersebut yaitu berupa nilai dan prinsip-prinsip
syariah. System nilai pada hakekatnya sesuatu yang akan memberikan makna dalam
kehidupan manusia dalam setiap peran yang dilakukan.[18]
Dalam system ekonomi Islam terdapat
system yang saling terkait antara satu dengan lainnya, yaitu mencakup pandangan
dunia (al-kholqiyah) dan moral (al-khuliqiyah) yang mempengaruhi,
membimbing dan membantu manusia merealisasikan sasaran-sasaran kemanusiaan (insaniyah)
yang berketuhanan (rabbaniyah) guna mewujudkan keadilan dan
kesejahteraan. Maka untuk merealisasikan tujuan ini terdapat empat landasan
filosofis dalam ekonomi Islam yaitu: tauhid, keadilan, khalifah, kebebasan dan
tanggungjawab, sebagaimana penjelasan berikut:
a. Tauhid
Untuk mencapai kesejahteraan
satu-satunya landasan paling fundamental adalah tauhid, karena dengan landasan
tauhid ini dapat di bedakan antara ekonomi Islam dengan Ekonomi konvensional.
Tauhid membersihkan agama secara mutlak dari semua keraguan menyangkut
transendensi dan keesaan tuhan. Hanya Allah lah yang patut di agungkan dan di
sucikan, dijadikan tempat mengadu dan meratap.[19]
Dengan tauhid itu manusia bisa mencapai dua tujuan sekaligus, yaitu
mengukuhkan Tuhan sebagai satu-satunya pencipta alam semesta dan
mensederajatkan semua manusia sebagai mahluk tuhan.[20]
Dan yang membedakan derajat seseorang dihadapan Allah SWT adalah ketaqwaannya.
Begitu juga dalam pandangan dunia
holistic tauhid bukanlah hanya sekedar ajaran tentang kepercayaan kepada tuhan
yang maha esa, akan tetapi jauh lebih mencakup pengaturan tentang sikap manusia
terhadap tuhan dan terhadap sumber-sumber daya manusia maupun alam semesta.
Aspek terpenting dari tauhid disini adalah berfungsi untuk membangun
kualitas-kualitas individu, sekaligus juga membina masyarakat, yang
keanggotaannya terdiri dari individu-individu.[21]
Juga tauhid mengandung arti bahwa alam semesta ini diciptakan dan di
desain oleh tuhan yang maha esa secara sadar, yang bersifat esa dan unik,
dan tidak terjadi dari factor kebetulan atu aksidentil.[22]
Karena Allah menciptakan segala
sesuatunya dengan suatu tujuan yang jelas, maka ini akan memberikan arti yang
cukup signifikan bagi jagad raya, dimana manusia sebagai actor utamanya. Maka
setelah penciptaan ini, tuhan tidak pensiun ia aktif terlibat dalam
segala urusannya dan selalu waspada dan melihat kejadian yang paling kecil
sekalipun.[23]
b. Khalifah
Manusia diciptakan selain untuk
menyembah kepada-Nya tetapi juga ditugaskan sebagai wakil-Nya dimuka bumi.[24]
Ia telah dibekali dengan semua karakteristik mental dan spiritual serta materil
untuk memungkinkannya hidup dan mengemban misinya secara efektif.
Dalam pengolahan dan pengelolaan
disini terkandung makna sinergi yang memberi tekanan pada kerjasama dan tolong
menolong[25]
dalam arti bahwa mereka yang bekerja meraih kemakmuran dibumi harus dilakukan
tanpa melakukan pengorbanan terhadap orang lain (al-fasad) sementara
kalau memperoleh kelebihan harus digunakan untuk member manfaat dan pertolongan
kepada sesama.
c. Keadilan dan
keseimbangan
Konsep tauhid dan khilafah akan
tetap menjadi konsep yang kosong dan tidak memiliki substansi jika tidak
dibarengi dengan keadilan sosio-ekonomi. Seperti dikatakan oleh Ibnu Taimiyah
bahwa” Allah menyukai negeri adil meskipun kafir, tetapi tidak menyukai Negara
tidak adil meskipun beriman, dan dunia akan dapat bertahan dengan keadilan
meskipun tidak beriman, tetapi tidak akan bertahan dengan ketidakadilan
meskipun Islam”. Keadilan telah dipandang oleh para fuqaha’ sebagai isi
pokok maqashid asy-syari’ah. Islam sangat menentang keras berbagai
bentuk ketidakadilan, ketidak merataan,eksploitasi, penindasan dan kekeliruan,
sehingga seseorang menjauhkan hak orang lain atau tidak memenuhi kewajibannya
terhadap mereka.[26]
d. Kebebasan (al-khuriyyah)
Tidak ada kalimat yang merdu di
dengar, yang indah dirasakan, dan selalu menjadi dambaan insan setelah aqidah
dan keimanan menancap di kalbu kecuali senandung kalimat kebebasan. Akan tetapi
kebebasan disini bukan berarti bebas mutlak tanpa batas, tetapi kebebasan yang
terikat dengan hak-hak orang lain, dengan kepentingan umum bagi masyarakat, dan
terpenting lagi adalah keterikatan dengan koridor syari’ah, juga system
undang-undang sipil dalam suatu Negara.[27]
Disini manusia mempunyai suatu
kebebasan untuk berbuat suatu keputusan ekonomis yang berhubungan dengan
pemenuhan kebutuhan hidupnya. Karena dengan kebebasan itu manusia dapat
mengoptimalkan potensinya dengan melakukan inovasi-inovasi dalam kegiatan
ekonomi. Maka konsekuensi dari kebebasan ini adalah sebuah keniscayaan untuk
seluas-luasnya terus mengembangkan kreatifitasnya, melakukan inovasi-inovasi
ekonomi sesuai dengan kebutuhan manusia juga kebutuhan pasar yang secara
dinamis mengalami perubahan-perubahan.[28]
e. Tanggung
jawab (al-mas’uliyyah)
Tanggung jawab adalah merupakan
konsekuensi logis daripada sebuah kebebasan. Dalam pandangan Islam tanggung
jawab manusia hanya tidak sebatas tanggung jawab individu dan sosial, tetapi
yang lebih penting lagi adalah tanggungjwab dihadapan Allah SWT. Maka dari
itu makna kebebasan adalah suatu amanah dari Allah yang harus di
implementasikan manusia dalam aktifitas kehidupannya.
Pertanggungjawaban manusia perlu
difahami dalam dua aspek, yaitu aspek transcendental (transcendental
accountability) yaitu suatu keyakinan akan adanya hari pembalasan, perhitungan
sebagai self control. Sehingga bagi orang yang sadar akan eksistensi hari
pembalasan akan mampu mengartikulasikan kehidupan dengan sikap dan perilaku
yang baik,[29]
karena pada hari perhitungan nanti manusia akan disuruh membaca sendiri catatan
amalannya, untuk menjustifikasi eksistensinya di muka bumi.[30]
BAB
6 : Tujuan
Ekonomi Islam
Tujuan ekonomi Islam membawa kepada
konsep al-falah (kejayaan) di dunia dan akhirat, sedangkan ekonomi
sekuler untuk kepuasan di dunia saja. Ekonomi Islam meletakkan manusia sebagai
khalifah di muka bumi ini di mana segala bahan-bahan yang ada di bumi dan di
langit adalah diperuntukan untuk manusia.26 Firman Allah SWT. dalam QS. an-Nahl
ayat 12-13:
Artinya:
12. Dan dia menundukkan malam dan siang,
matahari dan bulan untukmu. dan bintang-bintang itu ditundukkan (untukmu)
dengan perintah-Nya. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar ada
tanda-tanda (kekuasaan Allah) bagi kaum yang memahami (nya),
13. Dan dia (menundukkan pula) apa
yang dia ciptakan untuk kamu di bumi Ini dengan berlain-lainan macamnya.
Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda (kekuasaan
Allah) bagi kaum yang mengambil pelajaran.
Segala aturan yang diturunkan Allah
SWT dalam system Islam mengarah pada tercapainya kebaikan, kesejahteraan,
keutamaan, serta menghapuskan kejahatan, kesengsaraan, dan kerugian pada
seluruh ciptaan-Nya. Demikian pula dalam hal ekonomi, tujuannya adalah membantu
manusia mencapai kemenangan di dunia dan di akhirat. Seorang fuqahaasal
Mesirbernama Prof.Muhammad Abu Zahrah mengatakan adap tiga sasaran hukum Islam
yang menunjukan bahwa Islam diturunkan sebagai rahmat bagi seluruh umat
manusia, yaitu:
1)
Penyucian
jiwa agar setiap muslim jadi sumber kebaikan bagi masyarakat dan lingkungannya.
2)
Tegaknya
keadilan dalam masyarakat. Keadilan yang dimaksud mencakup aspek kehidupan di
bidang hukum dan muamalah.
3)
Tercapainya
masalahah (merupakan puncaknya). Para ulama menyepakati bahwa masalahah yang
menjadi puncak sasaran di atas mencakup lima jaminan dasar:
a) Keselamatan keyakinan
agama ( al din)
b) Kesalamatan jiwa (al nafs)
c) Keselamatan akal (al aql)
d) Keselamatan keluarga dan
keturunan (al nasl)
e) Keselamatan harta benda (al
mal)
BAB
III
PEMBAHASAN
KELEBIHAN
DAN KEKURANGAN BUKU :
Kelebihan
Buku:
- Dari segi isi buku
- Isi buku jelas sasarannya dan mudah di fahami.
- Tema yang di pakai sangat menarik,terutama untuk para pebisnis.
- Tujuan penulis jelas,karena di paparkan keterangan pendukung.
- Dari segi penyajian
- Adanya keterkaitan antar bab, penulis menuliskan masalah pada bab 1,dan menuliskan metodologi di bab 2,kemudian membahas perilalku dan solusi.
- Isi buku disajikan secara jelas dan spesifik, dan dilengkapi dengan dasar hukum khususnya dalil ayat Al-Quran. Terdapat di halaman 3, di halaman tersebut penulis menambahkan QS. Al Qasas ayat 77 untung menguatkan pendapatnya.
- Dari segi bahasa
- Bahasa mudah di fahami
Kelemahan
Buku:
- Ilustrasi kurang jelas pada halaman 25 bab 6, penulis menuliskan “dalam ekonomi islam, keativitas tetap jalan bahkan di dorong supaya hidup dan berkembang …”
Seharusnya
penulis memaparkan bentuk kreativitas yang di kembangkan seperti apa
sehingga pemahaman pembaca tidak mengambang.
- Jika di bandingkan dengan buku “ kegiatan ekonomi dalam islam” karya Muhammad Nejatullah Siddiqi, terbitan Bumi Aksara.
Penulis
kurang menjelaskan masalah lain yang menyebabkan prinsip ekonomi islam begitu
sangat di butuhkan, contohnya memaparkan keburukan dari sistem monopoli,oligopoli
seperti yang di paparkan penulis Muhammad Nejatullah Siddiqi.
BAB IV
PENUTUP
·
Kesimpulan
Dalam hal ini dapat disimpulkan bahwa Islam adalah
satu-satunya agama yang sempurna yang mengatur seluruh sendi kehidupan manusia
dan alam semesta. Kegiatan perekonomian manusia juga diatur dalam Islam dengan
prinsip illahiyah. Harta yang ada pada kita, sesungguhnya bukan milik manusia,
melainkan hanya titipan dari Allah SWT agar dimanfaatkan sebaik-baiknya demi kepentingan
umat manusia yang pada akhirnyas emua akan kembali kepada Allah SWT untuk
dipertanggung jawabkan.
Ekonomi
Islam merupakan ilmu yang mempelajari perilaku ekonomi manusia yang perilakunya
diatu berdasarkan aturan agama Islam dan didasari dengan tauhid sebagaimana
dirangkum dalam rukun iman dan rukun Islam.
·
Saran
Setelah membaca dan memahami isi
dari buku Ekonomi Islam ini, peresensi dapat memberikan saran yang kiranya akan
menjadi tolak ukur yang unsurnya membangun untuk di kemudian hari. Menurut
peresensi akan lebih baik jika buku Ekonomi Islam ini menggunakan bahasa yang
lebih mudah untuk dipahami para pembaca. Mengapa demikian, bagi pemula yang
ingin belajar tentang ekonomi islam akan kesulitan untuk memahami isi buku
tersebut. Meskipun ada glosarium namun hal itu akan membuang waktu dalam
memahami isi buku.
Di samping itu, banyaknya halaman
pada buku ini yang mencapai 542 halaman juga akan membutuhkan waktu yang sangat
lama untuk membaca dan memahaminya. Saran dari peresensi, sebaiknya hal – hal
yang sifatnya tidak dalam konteks ekonomi islam tidak dimasukkan dalam buku
tersebut agar mengurangi halaman dan lebih mempersingkat waktu untuk membaca
dan memahami isi buku.
Demikian hasil bedah buku yang dapat
peresensi laporkan. Agar kiranya laporan ini dapat bermanfaat bagi para pembaca
khususnya peresensi. Mohon maaf jika dalam laporan bedah buku ini atau
pun dalam penyampaian saran peresensi memiliki kekurangan. Karena pada dasarnya
yang baik datangnya dari Allah Swt dan yang buruk datangnya dari manusia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar